Showing posts with label K3LH. Show all posts
Showing posts with label K3LH. Show all posts

Oct 9, 2012

Pencemaran Lingkungan dan Upaya Mengatasinya

,


PENGERTIAN LINGKUNGAN.
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar kita ( makhluk hidup ).
Contohnya : meja, kursi, cahaya, udara, mamusia, hewan, tumbuhan, dsb.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan komponen biotik.
Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi, dsb.
Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroorganisme.
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah Ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.

Berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alami, sehingga mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Masuknya bahan pencemar atau polutan kedalam lingkungan tertentuyang keberadaannya mengganggu kestabilan lingkungan.

Read more

Oct 7, 2012

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )

,

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BERKAITAN DENGAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.       bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
b.       bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c.       bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.      bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.       bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi. teknik dan teknologi

Mengingat  :                                                                                  
1.      Pasal-pasal 5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945
2.      Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35, Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).

Read more
 

Wrote Knowledge Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger