Oct 22, 2012

Korupsi

,
CONTOH KASUS KORUPSI DAN TOKOH YANG TERLIBAT DI DALAMNYA

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2000

Nama               : Hutomo Mandala Putra
Jabatan             : Pengusaha
Tahun putusan : 2000
Kasus              : Tommy Soeharto sebagai Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti bersama-sama dengan Rikardo Gelael sebagai Direktur Utama PT GBS dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog melakukan perjanjian Tukar Guling tanah milik Bulog dengan tanah milik PT GBS serta di. Perjanjian tersebut dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan, dimana Tukar Guling (ruislag) dilakukan pada dasarnya tidak atas kebutuhan Bulog namun PT GBS berdasarkan petunjuk Presiden, dimana saat itu yang menjadi Presiden adalah ayah dari Tommy Soeharto itu sendiri. Dalam pelaksanaannya ternyata juga luas tanah yang diserahkan oleh PT GBS tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2002

Nama               : M. Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin
Jabatan             : Ketua Bappeda Tk. II/Ketua Tim Koordinasi Proyek Bantuan Pengembangan 
Tahun putusan : 2002
Kasus              : Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang pejabat pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menunjuk pimpinan proyek pemetaan tata guna lahan desa. Ketika menunjuk pimpinan proyek tersebut, Terdakwa diduga telah menerima suap dari pimpinan proyek terpilih, juga dari pihak pelaksana lain dari BPN. PN menghukum Terdakwa dan pada tingkat banding PT menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. JPU mengajukan kasasi karena menganggap besarnya hukuman yang dijatuhkan PT tidak berdasar, namun permohonan JPU ditolak oleh MA

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2003

Nama               : Ridwan Mu’djizat
Jabatan            : Ketua Koperasi Agro Bisnis Tani Mandiri Bondowoso
Tahun putusan : 2003
Kasus              : Terdakwa adalah seorang ketua koperasi yang berwenang menyalurkan dana kredit usaha tani. Setelah kredit usaha tani disetujui dan dicairkan melalui Bank Jatim, ternyata dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana permohonan yang diajukan, tetapi digunakan untuk keperluan-keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Penuntut mendakwakan kerugian negara sebesar kurang lebih 90 juta rupiah karena terjadinya penyimpangan penyaluran dana tersebut. PN menyatakan dakwaan terbukti dan menghukum Terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan diperberat di tingkat PN. Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung.

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2004

Nama               : Ir. Safruddin Lalusu, BE.

Tanggal putusan: Rabu, 18 Agustus 2004
Jabatan                        : PNS / Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tengah (sekarang Dinas Kimpraswil)
Kasus              : Penyelewengan dana Proyek Peningkatan jalan Provinsi Wilayah Kolonodale Paket Tompira Bungku II Tahun Anggaran 1998 / 1999. 


Nama               : Sudjiono Timan

Tanggal putusan : Jumat, 3 Desember 2004
Jabatan            : Konsultan, mantan Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI)
Kasus              : Bahwa Sudjiono Timan sebagai Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 1995 s/d 1997 telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberikan pinjam


KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2005

Nama               : Drs. Aman Vinsensius
Tanggal putusan : Senin, 17 Oktober 2005

Jabatan                        : Pegawai Negeri Sipil / Pimpinan Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende tahun 2000
Kasus              : Korupsi Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende tahun 2000



Nama               : Ir. Dancik Ibrahim bin Ibrahim
Tanggal putusan : Kamis, 6 Oktober 2005
Jabatan            : Anggota DPRD Kota Bandar Lampung (diangkat tanggal 16 Agustus 1999)
Kasus              : Korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi Lampung (antara September 1999 sampai Agustus 2001)



Nama               : Lintong Siringo—Ringo, SE
Tanggal putusan : Selasa, 2 Agustus 2005
Jabatan                        : Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim Jakarta Selatan / Mantan Karyawan Bank Mandiri
Kasus              : Penggelapan uang nasabah Bank Mandiri Cabang Panglima Polim Jakarta Selatan



Nama               : Ndamung Karau Eti
Tanggal putusan : Selasa, 2 Agustus 2005
Jabatan            : Pensiunan PNS / Mantan Kaur Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumba Timur, NTT
Kasus              : Penyelewengan Gaji Guru SD pada Dinas P dan K Kabupaten Dati II Sumba Timur, NTT



Nama               : Ir. Lalu Agil
Tanggal putusan : Kamis, 28 Juli 2005
Jabatan            : PNS di Kab. Lombok Tengah, NTB
Kasus              : Korupsi / Illegal Loging di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Gunung Rinjani (RTK-1), Kab. Lombok Tengah, NTB
Nama               : Kardini Bin Naam
Tanggal putusan : Rabu, 13 Juli 2005
Jabatan            : Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun (diangkat tanggal 2 Januari 2001)
Kasus              : Korupsi Dana Operasional DPRD Kab. Sarolangun, Prop. Jambi



Nama               : Ir. Bambang Adji Sutjahyo
Tanggal putusan : Selasa, 14 Juni 2005
Jabatan            : Staf Ahli PT. PERHUTANI / Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Perusahaan PT. Perhutani (diangkat tanggal 22 Februari 1999) / Ketua Pembangunan Tim Corporate Image Perhutani (diangkat tanggal 29 April 2002)
Kasus              : Korupsi dana PT Perhutani, Jakarta



Nama               : Drs. Hendrobudiyanto
Tanggal putusan : Jumat, 10 Juni 2005
Jabatan            : Direktur I pada Urusan Pengawasan Bank Umum I (UPB I) / Mantan Direktur Bank Indonesia, Jakarta
Kasus              : Korupsi Dana Bank Indonesia tahun 1997



Nama               : Yana Juhana bin Dudung
Tanggal putusan : Selasa, 7 Juni 2005
Jabatan            : Staf Dewan Pengawas PD. BPL. Kab. Bandung, Jawa Barat/mantan Kepala BKPD Dayeuhkolot yang diangkat sejak tahun 1988.
Kasus              : Penyelewengan Dana BPKD Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Jawa Barat.



Nama               : Ali Radjab, BA
Tanggal putusan : Rabu, 30 Maret 2005
Jabatan            : PNS pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Maluku Utara
Kasus              : Korupsi Proyek Dana Pembangunan Desa (DPD) Tahun Anggaran 2002 Kecamatan Gane Barat, Maluku Utara



Nama               : Wachjoedi Soendajana
Tanggal putusan : Sabtu, 15 Januari 2005
Jabatan            : PNS Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat / Pimpro Pengadaan Mebeulair (diangkat tanggal 18 Juni 2002)
Kasus              : Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat (antara Juni – Desember 2002)

Nama               : Ir. Henry Panjaitan

Tanggal putusan : Selasa, 14 Juni 2005
Jabatan            : Wiraswasta / Kontraktor Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Kota Pematangsiantar tahun 2002
Kasus              : Korupsi dana Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas tahun 2002

  
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2006

Nama               : Drs. M. Jimo Bin Pawiro Dirjo

Tanggal putusan : Kamis, 30 November 2006
Jabatan            : Anggota/Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Kota Bandar Lampung periode 1999 - 2004 dari partai Golkar

Kasus              : Korupsi gaji Pegawi Negeri Sipil di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung (Cq. Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Kota Bandar Lampung)


Nama               : Aiptu M. Yunus Talibe
Tanggal putusan : Rabu, 7 Juni 2006
Jabatan            : Bendahara / Polisi (Juru Bayar/Bendaharawan Gaji Kepolisian Resort Pontianak, Kalimantan Barat)
Kasus              : Penggelapan Uang Gaji Pegawai Polres Pontianak, Kalimantan Barat, antara tahun 2002 – 2003



Nama               : H. Achmad Zawawi
Tanggal putusan : Rabu, 31 Mei 2006
Jabatan            : Mantan Kepala Depot Logistik DKI Jakarta (diangkat 17 April 1998)
Kasus              : Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras Operasi Pasar Murni Dolog Jaya (tahun 1998)



Nama               : Drs. Kirnali Muhyin Yusuf M,Si bin Muhyin Yusuf
Tanggal putusan : Rabu, 31 Mei 2006
Jabatan            : PNS / Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setakab) Tulang Bawang / Pimpro Perpantapan Batas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemetaan Penggunaan Tanah Desa Tahun Anggaran (TA) 2001
Kasus              : Korupsi Proyek Pemantapan Batas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemetaan Bangunan Tanah Desa Tahun Anggaran 2001



Nama               : Pande Nasorahona Lubis
Tanggal putusan : Senin, 27 Maret 2006
Jabatan            : Mantan Wakil Ketua BPPN (diangkat tanggal 7 Desember 1998)
Kasus              : Korupsi PT. Bank Bali Tbk. (antara Desember 1998 – Juni 1999)



Nama               : Tarmizi
Tanggal putusan : Kamis, 16 Februari 2006
Jabatan            : Pensiunan PNS Kantor Bupati Kampar / Pimpinan Proyek Pembebasan Tanah Jalan dan Perkantoran Milik Pemda TA 2001 (diangkat tanggal 17 April 2001)
Kasus              : Korupsi Proyek Pembebasan Tanah Jalan dan Perkantoran Milik Pemda Kampar (antara April–Desember 2001)



Nama               : Hairul Saleh bin M. Abdullah
Tanggal putusan : Senin, 30 Januari 2006
Jabatan            : Kepala Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Kasus              : Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DKP/K) Tahun Anggaran 2003 untuk perbaikan 2 (dua) buah jembatan di Desa Sungai Medang



Nama               : Wa Ode Habiba binti La Ode Haeludin
Tanggal putusan : Senin, 30 Januari 2006
Jabatan            : Karyawan BRI Cabang Raha, Sulawesi Tenggara / Teller Umum (diangkat tanggal 13 April 1995)
Kasus              : Korupsi BRI Cabang Raha, Sulawesi Tenggara

Nama               : Dra. Etty Hermiwati binti Warsito

Tanggal putusan : Selasa, 28 Februari 2006
Jabatan            : Mantan Pembantu Rektor II IKIP Veteran Semarang, Jawa Tengah
Kasus              : Korupsi Dana Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang antara bulan Agustus Tahun 2002 sampai dengan bulan Februari Tahun 2004

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2007

Nama               : Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan
Tanggal putusan : Kamis, 29 November 2007

Jabatan            : PNS / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan / Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan
Kasus              : Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan (SK Bupati Hulu Sungai Tengah No. 195 Tahun 2007)



Nama               : Ondi Jublin Sinaga Pgl. Sinaga
Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan            : PNS/Pegawai Dinas Kehutanan Mentawai (diangkat tanggal 31 Januari 2005)
Kasus              : Korupsi Dinas Kehutanan Mentawai (tahun 2005)



Nama               : Ajar Dolar
Tanggal putusan : Kamis, 9 Agustus 2007
Jabatan            : PNS / Departemen Koperasi Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Kasus              : Usaha Pengadaan Pupuk untuk Keperluan KUD Budi Lestari, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.



Nama               : Drs. Arifin Lamarundu
Tanggal putusan : Kamis, 12 Juli 2007
Jabatan            : PNS Kabupaten Kendari / Mantan Kepala Badan PMD Tingkat II Kendari, Sulawesi Tenggara (diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendari Nomor 03 Tahun 2001, tanggal 6 Januari 2001)
Kasus              : Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K) Tahun Anggaran 2001



Nama               : Ir. Elizar Hamonangan Daulay
Tanggal putusan : Rabu, 14 Maret 2007
Jabatan            : Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu / Sekretaris Panitia Pembangunan RSUD Rokan Hulu, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Pelayanan Sarana Air Bersih Pasir Pengaraian
Kasus              : Korupsi Dana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type C Kab. Rohul, Rumah Jabatan dan Peningkatan Sarana Air Bersih (PSAB)



Nama               : Abdullah Medjid
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan            : Pegawai Negeri Sipil / Bendaharawan Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah II (PPD II) Pemilu Tahun 1999
Kasus              : Korupsi Uang Sekretariat Pemilihan Daerah II (PPD II) Kabupaten Ende, NTT



Nama               : Drs. Ec. H. Marjani, M.M.
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan            : Kepala Bapedalda, Kota Jambi (terhitung sejak tanggal 19 Desember 2001) / PNS
Kasus              : Korupsi Dana Proyek Rehabilitasi Hutan & Lahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2002



Nama               : Enang Ilyas bin Kaisan Mansur
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan            : Mantan Ketua KUD Sanggarsari (diangkat bulan Oktober 1993) , Kab. Karawang, Jawa Barat
Kasus              : Korupsi dana kredit pengadaan pangan stok Nasional tahun 1997, Kab. Karawang, Jawa Barat



Nama               : Drs. David Agustein Hubi
Tanggal putusan : Rabu, 21 Februari 2007
Jabatan            : Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 1998—2003 (SK Mendagri No.131.81.922 tanggal 15 Oktober 1998)
Kasus              : Korupsi proyek pengadaan dan pembelian pesawat terbang jenis Fokker 27 seri 600



Nama               : Drs. M. Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin
Tanggal putusan : Rabu, 14 Februari 2007
Jabatan            : PNS / Setwilda Tk. I Jambi / Ketua Bappeda Tk. II Kerinci / Ketua Tim Koordinasi pada proyek Bantuan Pengembangan Wilayah dan Konservasi Terpadu ICDP— TNKS.
Kasus              : Korupsi dana Bantuan Pengembangan Wilayah dan Konservasi Terpadu (BPWKT) ICDP-TNKS TA. 1999/2000.



Nama               : Saiful Salam Saputro, S. Sos.
Tanggal putusan : Kamis, 25 Januari 2007
Jabatan            : Karyawan Pemda Kabupaten Banyuwangi / mantan Kepala Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Kasus              : Penyelewengan Kredit Usaha Tani pada Musim Tanam (MT) 1998/1999



Nama               : H. Moch. Hatta, BA. Bin H. Beroleh
Tanggal putusan : Selasa, 9 Januari 2007
Jabatan            : Pensiunan PNS/Mantan Kabag Pem—Des. Kabupaten Tk. II OKI/Mantan Sekretaris Lelang Lebak Lebung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, tahun 1998/1999.
Kasus              : Menyalahgunakan uang Negara dalam Lelang Lebak Lebung Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.



Nama               : Kalsum
Tanggal putusan : Senin, 8 Januari 2007
Jabatan            : Pegawai BPD, Cabang Sumbawa, NTB
Kasus              : Korupsi Tabungan Masyarakat Bumi Gora (TAMBORA).



Nama               : Rinnie Juliet Kambey
Tanggal putusan : Senin, 8 Januari 2007
Jabatan            : Ketua KSU Taruna Jaya (diangkat berdasarkan Rapat Pembentukan Koperasi tanggal 3 November 1998), Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kasus              : Korupsi Dana Program Kredit Usaha Tani (KUT) musim tanam (MT) 1998/1999



Nama               : Baharuddin
Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan            : Wiraswasta / Nakhoda KM. Selama Abadi II/ Nelayan
Kasus              : Penggelapan Pupuk Urea Bersubsidi Pemerintah (tahun 2004)



Nama               : Drs. M. Irfan Effendi Bin Kholil
Tanggal putusan : Sabtu, 27 Oktober 2007
Jabatan            : Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA, Jakarta
Kasus              : Korupsi dana pengadaan dan pengiriman sarana produksi pertanian ke Koperasi Serba Usaha Jaya Makmur Abadi Kabupaten Karawang, Jawa Barat.



Nama               : Dra. Naniek B. Susilo binti H. Sudirman Aris
Tanggal putusan : Selasa, 17 Juli 2007
Jabatan            : Wiraswasta / Pelaksana Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Daerah Irigasi Air Telatang Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara
Kasus              : Korupsi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Derah Irigasi Air Telatang Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara (tahun 2000 sampai dengan tahun 2001)


KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2008

Nama               : Lalu Sudirham, AMA
Tanggal putusan : Kamis, 28 Agustus 2008

Jabatan            : Karyawan PT. PLN Ranting Selong Cabang Mataram, NTB
Kasus              : Korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan November 2005 dari kasir PLN Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB



Nama               : Widjanarko Puspoyo, MA
Tanggal putusan : Kamis, 14 Agustus 2008
Jabatan            : Kepala BULOG periode 2001 s/d 2003 / Direktur Utama Perum BULOG, periode 2003 s/d 2007
Kasus              : Korupsi PT. Bulog



Nama               : Drs. Riswandi
Tanggal putusan : Senin, 21 Juli 2008
Jabatan            : Pegawai Negeri Sipil / Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (diangkat tanggal 17 Maret 1999) / Direktur Proyek di PDAM Lombok Timur (SK Bupati Lombok Timur No.10 Tahun 1997)
Kasus              : Korupsi bantuan dana untuk proyek pengembangan air bersih dari Asian Development Bank (ADB) tahun 1999



Nama               : H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman
Tanggal putusan : Kamis, 12 Juni 2008
Jabatan            : Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Kasus              : Korupsi dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri I Labuan Amas Utara



Nama               : Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo
Tanggal putusan : Selasa, 10 Juni 2008
Jabatan            : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (diangkat tanggal 18 November 2003)
Kasus              : Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2004-2005)



Nama               : Ir. Jamerdin Purba
Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan            : Pegawai Negeri Sipil / Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborong-borong (SK Menteri Pertanian tanggal 25 Januari 2005)

Kasus              : Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005


Nama               : Ir. Yulianus Telaumbanua
Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan            : Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Panitia Pelelangan, Pembelian/Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Kasus              : Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005



Nama               : Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM.
Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan            : Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Kasus              : Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu TA 2003



Nama               : H. Ramlan Zas, SH.MH
Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan            : PNS / Mantan Bupati Rokan Hulu masa jabatan tahun 2001 sampai tahun 2006
Kasus              : Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003



Nama               : Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno
Tanggal putusan : Kamis, 10 Januari 2008
Jabatan            : Pegawai Negeri Sipil / Ketua Panitia Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA pada Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sleman TA 2004 (diangkat tanggal 24 April 2004)
Kasus              : Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2003-2005)



Nama               : Dr. (HC) Drs. H. Abdul Gaffar Haka, MM. alias Gaffar bin H. Kacil
Tanggal putusan : Kamis, 3 Januari 2008
Jabatan            : Pensiunan PNS / Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Barabai dan Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
Kasus              : Korupsi Dana BOMM (Bantuan Operasional Managemen Mutu) serta Dana Operasional (Dana Rutin) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tahun 2000 – 2005)



Nama               : Widjokongko Puspoyo
Tanggal putusan : Rabu, 13 Agustus 2008
Jabatan            : Swasta (Mantan Direktur Investigasi ABIL)
Kasus              : Korupsi Bulog



Nama               : Ambo Semme
Tanggal putusan : Senin, 28 April 2008
Jabatan            : Wiraswasta / Pelaksana Proyek CV. Adi Putra Maros, Sulawesi Selatan
Kasus              : Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Sentral Maros (tahun 2003)


Nama               : Hj. Nurwati

Tanggal putusan : Senin, 28 April 2008
Jabatan                        : Wiraswasta / Direktur CV Rimba Raya, Kab. Maros, Sulawesi Selatan
Kasus              : Korupsi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pasar sentral di Kab. Maros, Sulsel

Nama               : Abdul Rasyid bin Thamrin
Tanggal putusan : Senin, 28 Januari 2008

Jabatan            : Wiraswasta / penyalur raskin kepada masyarakat pra sejahtera di Kec. Baras Kab. Mamuju Utara
Kasus              : Korupsi Bantuan Raskin di Kec. Baras, Kab. Mamuju Utara



Nama               : David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie
Tanggal putusan : Rabu, 16 Januari 2008
Jabatan            : Swasta/mantan Direktur utama PT. Bank Umum Servitia Tbk (diangkat berdasarkan Rapat Umum pemegang saham PT. Bank Umum Servitia Tbk, tanggal 23 Juni 1998)
Kasus              : Korupsi Dana BLBI (tahun 1998-1999)

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2009

Nama               : Syahril Sabirin
Jabatan                        : Gubernur Bank Indonesia
Tahun putusan : 2009
Kasus              : Syahril Sabirin saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia menyalahgunakan kewenangannya memproses dan membayar klaim PT Bank Bali atas kewajiban Bank BDNI yang bertentangan dengan Program Penjaminan Pemerintah sebesar +/- Rp 900 milyar. Kasus ini dikenal dengan nama kasus Bank Bali. Selain Syahril Sabirin pihak lain yang terlibat adalah Djoko S. Tjandra pemilik PT Era Giat Prima, Rudy Ramli pemilik PT Bank Bali, Pande N. Lubis wakil kepala BPPN. Kasus ini juga sempat memunculkan nama Tanri Abeng pengusaha yang juga mantan menteri di era Orde Baru, Erman Munzir mantan Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Bank Indonesia yang juga mantan dekan Fakultas Ekonomi Indonusa Esa Unggul, serta Setya Novanto, bendahara Partai Golkar yang saat itu merupakan Direktur Utama PT Era Giat Prima, perusahaan milik Joko S Tjandra, namun ketiganya tidak pernah diadili di pengadilan karena perkaranya dihentikan di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Nama               : Artalyta Suryani (Ayin)
Jabatan            : Pengusaha
Tahun putusan : 2009
Kasus              : Artalyta memberikan uang $660.000 Kepada Jaksa Urip Tri Gunawan untuk memberi informasi rahasia mengenai pengembangan kasus tindak pidana korupsi BLBI yang melibatkan Syamsul Nursalim, dan meminta agar Syamsul Nursalim tidak dihadirkan dalam proses penyidikan.

Nama               : Daniel Toto Indiyono
Jabatan                        : Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (mantan Anggota DPRD Kabupaten Kendal
Tahun putusan : 2009
Kasus              : Terdakwa diduga membeli tanah dengan meminjam uang milik Pemerintah Kabupaten Kendal, atas persetujuan dari Bupati sebagai lokasi pembangunan SMK Patean da SMK Singorojo yang akan dianggarkan dalam TA 2004 yang akhirnya proyek tersebut dimenangkan oleh Terdakwa, dengan menggunakan atas nama orang lain

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN AKHIR TAHUN 2010

Nama               : Al Amin Nur Nasution
Jabatan            : Anggota DPR
Tahun putusan : 2010
Kasus              : Al Amin Nasution terbukti meminta dan menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung dan proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan. Al Amin meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana rp. 3 M untuk proses alih fungsi hutan lindung, juga meminta 250 juta untuk kunjungna kerja kerja anggota DPR ke India dan Bintan. selain itu, Al Amin juga meminta dan menerima 186 juta dari PT Data Script dan 1,2 M dari PT Almega Geosystem dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS handheld dan Total Station.

Nama               : Djoni Anwir Algamar
Jabatan            : Mantan Direktur KPLP Dirjen Hubla Departemen Perhubungan RI/Staf Dirjen 
Tahun putusan : 2010
Kasus              : Djoni bersama Tansean selaku Kasi Sarana dan Prasarana Operasional KPLP dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mempunyai kewenangan memproses pembahasan usulan kegiatan dan anggaran pengadaan kapal patroli Kelas III di Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut serta mengatur proses pengadaan kapal patroli Kelas III Type FRP panjang 28,5 meter pada Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan RI, menerima uang sejumlah Rp. 272.500.000 dan USS 15000 dari PT. Bina Mina Karya Perkasa, PT. Fibrite Fibreglass, PT. Proskuneo Kadarusman, PT. Sarana Fiberindo Marina, PT. Carita Boat Indonesia agar para Terdakwa mengatur PT-PT tersebut menjadi pelaksana/pemenang proyek pengadaan kapal patroli Kelas III Type FRP panjang 28,5 meter di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan RI. Kedua terdakwa pada bulan Juni 2007 mengadakan pertemuan dengan Bulyan Royan (Anggota Komisi V DPR RI) yang membahas adanya rencana pengadaan kapal patroli. Dalam pertemuan tersebut meminta para terdakwa untuk mengumpulkan perusahaan/rekanan pembuat kapal patroli yang dapat diajak kerjasama untuk membagi-bagi proyek.

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2011

Nama               : Abdul Choliq
Jabatan            : Kepala BAPPEDA / Ketua Harian PSSI Bojonegoro
Tahun putusan : 2011
Kasus              : Abdul Choliq saat menjabat sebagai Ketua Harian PSSI Bojonegoro melakukan korupsi atas dana Persibo Bojonegoro yang berasal dari APBD Kab. Bojonegoro sebesar Rp 2 Milyar dengan melalukan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana-dana tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Imam Sardjono selaku Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo Bojonegoro dan Abdul Mun'im selaku Bendahara Persibo Bojonegoro.

Nama               : Imam Sardjono
Jabatan            : Wiraswasta/ Asisten Manager Bidang Teknik Persibo Bojonegoro
Tahun putusan : 2011
Kasus              : Imam Sardjono melakukan korupsi dana bantuan Kab.Bojonegoro bagi Persibo Bojonegoro sebesar +/- Rp 2 Milyar bersama-sama dengan pengurus Persibo lainnya yaitu Abdul Choliq dan Abdul Mun'im. Dana bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan pada saat dipertanggungjawabkan membuat laporan fiktif.

Nama               : Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Jabatan            : Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak
Tahun putusan : 2011
Kasus              : Gayus Tambunan dipidana atas beberapa tindak pidana korupsi, yaitu sebagai pegawai Ditjen Pajak yang memiliki kewenangan memeriksa keberatan pajak telah mengabulkan permohonan keberatan Pajak dari PT SAT yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Atas perbuatan tersebut PT SAT diuntungkan sebesar kurang lebih 500 juta rupiah. Selain itu GT juga menyuap para penyidik dalam perkara dimana ia menjadi terdakwa atas penggelapan sebesar +/- UDS 700.000 agar ia tidak dikenakan penahanan, membuka blokir atas rekeningnya, serta agar rumahnya tidak dikenakan penyitaan. Selain menyuap para penyidik, GT juga terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun yang merupakan ketua majelis dalam perkara dimana ia didakwa melakukan penggelapan sebesar USD 20.000,-. Selain perkara ini, GT juga didakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi lainnya, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Di samping itu ia juga telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara pencucian uang ini ia terbukti menerima transfer uang dari Song Yan Tae sebesar Rp 370.000.000,- yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam perkara dengan nomor perkara 1146 K/Pid.Sus/2010 ini GT dijatuhui hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300.000.000,-

Nama               : Haposan Hutagalung
Jabatan            : Pengacara
Tahun putusan : 2011
Kasus              : Terdakwa sebagai penasehat hukum Gayus Tambunan bersama-sama Ani Kosasih membuat perjanjian yang berisi bahwa seolah-olah harta kekayaan Gayus Tambunan merupakan hasil bisnis pengadaan tanah dan bukan merupakan hasil kejahatan. Dari perjanjian terdakwa meminta Bareskrim untuk membuka blokir atas akun rekening di Bank BCA dan Bank Panin atas nama Gayus Tambunan. Perbuatan ini mengakibatkan Gayus Tambunan tidak dapat dikenakan unsur-unsur yang diatur dalam Undang-undang Korupsi.

KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2012

Nama               : Samuel F. Matutina
Jabatan            : Pengusaha
Tahun putusan : 2012
Kasus              : Samuel F. Matutina dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan dana APBD Kab. Ende untuk melunasi utangnya di BNI 46. Penggunaan dana APBD tersebut terjadi dengan persetujuan Bupati Ende pada saat itu yang juga akhirnya menjadi terpidana, Drs. Paulinus Domi dengan menggunakan dana yang berasal dari pos bantuan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Ormas, Organisasi Profesi dan Organisasi Vertikal tanpa melalui persetujuan DPRD. Akibat perbuatannya tersebut Pemerintah Kab. Ende dirugikan sekitar Rp 3,5 Milyar. Selain Samuel F Matutina dan Bupati Ende Dr. Paulinus Domi, pihak lainnya yang terlibat yaitu Sekretaris Daerah Drs. Iskandar Moh. Mberu.

Nama               : Fery Natsir
Jabatan                        : Pegawai PT PDAM
Tahun putusan : 2012
Kasus              : Fery Natsir menggelapkan uang setoran pembayaran pelanggan PLN hingga mencapai Rp 311 juta saat menjabat sebagai pegawai PT PDAM Kota Ternate.

Nama               : Ir. Moh. Nurhadi bin H. Sapuan
Jabatan                        : Sekretaris desa
Tahun putusan : 2012
Kasus              : Moh. Nurhadi sebagai Sekretaris Desa merangkap sebagai Bendahara Panitia Ajudikasi bersama-sama dengan Gatot Supriadi Kepala Desa merangkap sebagai Ketua Panitia Ajudikasi dalam program Land Management and Policy Development melakukan pungutan liar terhadap warga yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Segala biaya terkait pendaftaran tanah itu sendiri sebenarnya telah ditanggung pemerintah. Total keuntungan yang mereka peroleh dari perbuatan tersebut mencapai jumlah +/- 400 juta rupiah.


PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
1.                  1.,   Lemahnya pendidikan agama dan etika.
  1. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  2. Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang tepat.
  3. Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
  4. Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
  5. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
  6. Kurangnya pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alas an tentang kurangnya pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
  7. Struktur dan sistem pemerintah.
  8. Perubahan radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
  9. Keadaan masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan.
  10. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,administrasi yang lamban dan sebagainya. 
  11. Warisan pemerintahan kolonial. 
  12. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidakada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang  dilakukan oleh pejabat pemerintah. 

SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI

1.      Memperkuat keimanan dan budaya malu
Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. 
2.      Sistem penggajian yang layak
 Sebagai manusia biasa, para pejabat/birokrat tentu memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus diberi gaji dan fasilitas yang layak. 
3.      Pembuatan sistem, birokrasi, dan hukum yang antikorupsi dan antikolusi.
Misalnya hukum yang melarang segala bentuk pemberian suap ataupun hadiah (gratifikasi) kepada pejabat atau hakim.
4.      Penghitungan kekayaan pejabat dan pembuktian terbalik. 
Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal 
5.      Hukuman yang berat. 
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini lembaga hukum dan peradilan. 
6.      Penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. 
Percuma saja hukum dibuat jika hanya untuk dilanggar. Bagaimana mungkin di negeri ini pencuri seekor ayam dan bahkan satu buah semangka dihukum penjara berbulan-bulan, sementara koruptor milyaran atau bahkan triliunan rupiah bisa bebas dari jeratan hukum? Hukum baru bisa berfungsi sebagai hukum jika diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
8.      Teladan dari para pemimpin. 
Kalau pemimpinnya memiliki keberanian dan kesungguhan untuk itu, saya yakin, korupsi dapat ditekan atau dikurangi, bahkan dihilangkan. 
9.      Kesadaran kolektif dan kontrol publik. 
Bagaimanapun juga, harus ada kesadaran kolektif seluruh rakyat negeri ini mengenai pemberantasan korupsi, karena penyakit ini sudah mewabah dengan hebat. Tidak cukup kesadaran ini hanya dimiliki oleh segelintir orang saja. Demikian pula, masyarakat harus secara aktif dan terus-menerus mengontrol para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Dalam hal ini, peran media sangat penting, tanpa harus terkotori oleh berbagai manipulasi dan akrobat politik.

Selain itu berbagai macam solusi dapat juga dilakukan di :
§  Di sekolah :
®    Bersikap jujur pada diri sendiri maupun dengan orang lain
®    Tidak bersikap curang pada orang lain
®    Jika melihat ada korupsi di sekitar kita, segera melapor kepada pihak-pihak yang dapat kita percayai
®    Peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
®    Memasukkan nilai-nilai Anti Korupsi dalam pelajaran
®    Program kantin kejujuran
®    Membudayakan kerja tanpa pamrih


§  Di masyarakat :
®    Menegakkan keadilan dan kebenaran
®    Membuat peraturan yang tegas dan mentaatinya
®    Membuka lapangan kerja
®    Meningkatkan upah pegawai

§  Di Negara :
®    Membentuk lembaga yang dapat mencegah terjadinya korupsi
®    Mengawasi aparat penegak hokum
®    Menanamkan kesadaran bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercela
®    Menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku

PERAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM UPAYA IKUT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
a.       Peningkatan pengamalan ajaran agama
b.      Peningkatan kualitas moral bangsa
c.       Adanya penegakan hukum yang tegas
d.      Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pejabat 

0 komentar to “Korupsi”

Post a Comment

Berikan komentar yang bersifat membangun

 

Wrote Knowledge Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger