CONTOH KASUS
KORUPSI DAN TOKOH YANG TERLIBAT DI DALAMNYA
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2000
Nama :
Hutomo Mandala Putra
Jabatan :
Pengusaha
Tahun putusan : 2000
Kasus : Tommy
Soeharto sebagai Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti bersama-sama dengan
Rikardo Gelael sebagai Direktur Utama PT GBS dan Beddu Amang selaku Kepala
Bulog melakukan perjanjian Tukar Guling tanah milik Bulog dengan tanah milik PT
GBS serta di. Perjanjian tersebut dilakukan dengan melanggar peraturan
perundang-undangan, dimana Tukar Guling (ruislag) dilakukan pada dasarnya tidak
atas kebutuhan Bulog namun PT GBS berdasarkan petunjuk Presiden, dimana saat
itu yang menjadi Presiden adalah ayah dari Tommy Soeharto itu sendiri. Dalam
pelaksanaannya ternyata juga luas tanah yang diserahkan oleh PT GBS tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan.
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2002
Nama
: M. Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin
Jabatan :
Ketua Bappeda Tk. II/Ketua Tim Koordinasi Proyek Bantuan Pengembangan
Tahun putusan : 2002
Kasus :
Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang pejabat pemerintah daerah yang
memiliki kewenangan untuk menunjuk pimpinan proyek pemetaan tata guna lahan
desa. Ketika menunjuk pimpinan proyek tersebut, Terdakwa diduga telah menerima
suap dari pimpinan proyek terpilih, juga dari pihak pelaksana lain dari BPN. PN
menghukum Terdakwa dan pada tingkat banding PT menjatuhkan hukuman yang lebih
ringan. JPU mengajukan kasasi karena menganggap besarnya hukuman yang
dijatuhkan PT tidak berdasar, namun permohonan JPU ditolak oleh MA
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2003
Nama
: Ridwan Mu’djizat
Jabatan : Ketua Koperasi Agro
Bisnis Tani Mandiri Bondowoso
Tahun putusan : 2003
Kasus : Terdakwa adalah
seorang ketua koperasi yang berwenang menyalurkan dana kredit usaha tani.
Setelah kredit usaha tani disetujui dan dicairkan melalui Bank Jatim, ternyata
dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana permohonan yang diajukan, tetapi
digunakan untuk keperluan-keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya.
Penuntut mendakwakan kerugian negara sebesar kurang lebih 90 juta rupiah karena
terjadinya penyimpangan penyaluran dana tersebut. PN menyatakan dakwaan
terbukti dan menghukum Terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan diperberat di tingkat
PN. Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung.
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2004
Nama : Ir.
Safruddin Lalusu, BE.
Tanggal putusan: Rabu, 18 Agustus 2004
Jabatan :
PNS / Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tengah (sekarang Dinas Kimpraswil)
Kasus :
Penyelewengan dana Proyek Peningkatan jalan Provinsi Wilayah Kolonodale Paket
Tompira Bungku II Tahun Anggaran 1998 / 1999.
Nama : Sudjiono Timan
Tanggal putusan : Jumat, 3 Desember 2004
Jabatan :
Konsultan, mantan Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI)
Kasus :
Bahwa Sudjiono Timan sebagai Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
pada tahun 1995 s/d 1997 telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara
memberikan pinjam
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2005
Nama : Drs.
Aman Vinsensius
Tanggal putusan : Senin, 17 Oktober 2005
Jabatan :
Pegawai Negeri Sipil / Pimpinan Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di
Ende tahun 2000
Kasus :
Korupsi Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende tahun 2000
Nama :
Ir. Dancik Ibrahim bin Ibrahim
Tanggal putusan : Kamis, 6 Oktober 2005
Jabatan :
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung (diangkat tanggal 16 Agustus 1999)
Kasus :
Korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Pertanian
Propinsi Lampung (antara September 1999 sampai Agustus 2001)
Nama :
Lintong Siringo—Ringo, SE
Tanggal putusan : Selasa, 2 Agustus 2005
Jabatan
: Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim Jakarta Selatan / Mantan Karyawan
Bank Mandiri
Kasus
: Penggelapan uang nasabah Bank Mandiri Cabang Panglima Polim Jakarta Selatan
Nama :
Ndamung Karau Eti
Tanggal putusan : Selasa, 2 Agustus 2005
Jabatan :
Pensiunan PNS / Mantan Kaur Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumba
Timur, NTT
Kasus :
Penyelewengan Gaji Guru SD pada Dinas P dan K Kabupaten Dati II Sumba Timur,
NTT
Nama :
Ir. Lalu Agil
Tanggal putusan : Kamis, 28 Juli 2005
Jabatan :
PNS di Kab. Lombok Tengah, NTB
Kasus
: Korupsi / Illegal Loging di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Gunung Rinjani
(RTK-1), Kab. Lombok Tengah, NTB
Nama :
Kardini Bin Naam
Tanggal putusan : Rabu, 13 Juli 2005
Jabatan :
Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun (diangkat tanggal 2 Januari 2001)
Kasus :
Korupsi Dana Operasional DPRD Kab. Sarolangun, Prop. Jambi
Nama :
Ir. Bambang Adji Sutjahyo
Tanggal putusan : Selasa, 14 Juni 2005
Jabatan :
Staf Ahli PT. PERHUTANI / Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Perusahaan
PT. Perhutani (diangkat tanggal 22 Februari 1999) / Ketua Pembangunan Tim
Corporate Image Perhutani (diangkat tanggal 29 April 2002)
Kasus :
Korupsi dana PT Perhutani, Jakarta
Nama :
Drs. Hendrobudiyanto
Tanggal putusan : Jumat, 10 Juni 2005
Jabatan :
Direktur I pada Urusan Pengawasan Bank Umum I (UPB I) / Mantan Direktur Bank
Indonesia, Jakarta
Kasus :
Korupsi Dana Bank Indonesia tahun 1997
Nama :
Yana Juhana bin Dudung
Tanggal putusan : Selasa, 7 Juni 2005
Jabatan :
Staf Dewan Pengawas PD. BPL. Kab. Bandung, Jawa Barat/mantan Kepala BKPD
Dayeuhkolot yang diangkat sejak tahun 1988.
Kasus :
Penyelewengan Dana BPKD Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Nama :
Ali Radjab, BA
Tanggal putusan : Rabu, 30 Maret 2005
Jabatan :
PNS pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Maluku
Utara
Kasus :
Korupsi Proyek Dana Pembangunan Desa (DPD) Tahun Anggaran 2002 Kecamatan Gane
Barat, Maluku Utara
Nama :
Wachjoedi Soendajana
Tanggal putusan : Sabtu, 15 Januari 2005
Jabatan :
PNS Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat / Pimpro Pengadaan Mebeulair (diangkat
tanggal 18 Juni 2002)
Kasus :
Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat
(antara Juni – Desember 2002)
Nama : Ir. Henry Panjaitan
Tanggal putusan : Selasa, 14 Juni 2005
Jabatan :
Wiraswasta / Kontraktor Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Kota
Pematangsiantar tahun 2002
Kasus :
Korupsi dana Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas tahun 2002
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2006
Nama : Drs.
M. Jimo Bin Pawiro Dirjo
Tanggal putusan : Kamis, 30 November 2006
Jabatan :
Anggota/Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Kota Bandar Lampung
periode 1999 - 2004 dari partai Golkar
Kasus :
Korupsi gaji Pegawi Negeri Sipil di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Propinsi Lampung (Cq. Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Kota Bandar Lampung)
Nama :
Aiptu M. Yunus Talibe
Tanggal putusan : Rabu, 7 Juni 2006
Jabatan :
Bendahara / Polisi (Juru Bayar/Bendaharawan Gaji Kepolisian Resort Pontianak,
Kalimantan Barat)
Kasus :
Penggelapan Uang Gaji Pegawai Polres Pontianak, Kalimantan Barat, antara tahun
2002 – 2003
Nama :
H. Achmad Zawawi
Tanggal putusan : Rabu, 31 Mei 2006
Jabatan :
Mantan Kepala Depot Logistik DKI Jakarta (diangkat 17 April 1998)
Kasus
: Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras Operasi Pasar Murni Dolog Jaya
(tahun 1998)
Nama :
Drs. Kirnali Muhyin Yusuf M,Si bin Muhyin Yusuf
Tanggal putusan : Rabu, 31 Mei 2006
Jabatan :
PNS / Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
(Setakab) Tulang Bawang / Pimpro Perpantapan Batas Wilayah Kabupaten Tulang
Bawang dan Pemetaan Penggunaan Tanah Desa Tahun Anggaran (TA) 2001
Kasus :
Korupsi Proyek Pemantapan Batas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemetaan
Bangunan Tanah Desa Tahun Anggaran 2001
Nama :
Pande Nasorahona Lubis
Tanggal putusan : Senin, 27 Maret 2006
Jabatan :
Mantan Wakil Ketua BPPN (diangkat tanggal 7 Desember 1998)
Kasus :
Korupsi PT. Bank Bali Tbk. (antara Desember 1998 – Juni 1999)
Nama :
Tarmizi
Tanggal putusan : Kamis, 16 Februari 2006
Jabatan :
Pensiunan PNS Kantor Bupati Kampar / Pimpinan Proyek Pembebasan Tanah Jalan dan
Perkantoran Milik Pemda TA 2001 (diangkat tanggal 17 April 2001)
Kasus :
Korupsi Proyek Pembebasan Tanah Jalan dan Perkantoran Milik Pemda Kampar
(antara April–Desember 2001)
Nama :
Hairul Saleh bin M. Abdullah
Tanggal putusan : Senin, 30 Januari 2006
Jabatan :
Kepala Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Kasus :
Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DKP/K) Tahun Anggaran 2003 untuk
perbaikan 2 (dua) buah jembatan di Desa Sungai Medang
Nama :
Wa Ode Habiba binti La Ode Haeludin
Tanggal putusan : Senin, 30 Januari 2006
Jabatan :
Karyawan BRI Cabang Raha, Sulawesi Tenggara / Teller Umum (diangkat tanggal 13
April 1995)
Kasus :
Korupsi BRI Cabang Raha, Sulawesi Tenggara
Nama : Dra.
Etty Hermiwati binti Warsito
Tanggal putusan : Selasa, 28 Februari 2006
Jabatan :
Mantan Pembantu Rektor II IKIP Veteran Semarang, Jawa Tengah
Kasus :
Korupsi Dana Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang antara bulan Agustus Tahun
2002 sampai dengan bulan Februari Tahun 2004
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2007
Nama : Drs.
Ali Thamrin bin H. Jaberan
Tanggal putusan : Kamis, 29 November 2007
Jabatan :
PNS / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
/ Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas
Utara, Kalimantan Selatan
Kasus :
Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara,
Kalimantan Selatan (SK Bupati Hulu Sungai Tengah No. 195 Tahun 2007)
Nama :
Ondi Jublin Sinaga Pgl. Sinaga
Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan :
PNS/Pegawai Dinas Kehutanan Mentawai (diangkat tanggal 31 Januari 2005)
Kasus :
Korupsi Dinas Kehutanan Mentawai (tahun 2005)
Nama :
Ajar Dolar
Tanggal putusan : Kamis, 9 Agustus 2007
Jabatan :
PNS / Departemen Koperasi Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Kasus :
Usaha Pengadaan Pupuk untuk Keperluan KUD Budi Lestari, Desa Kedawung Kulon,
Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Nama :
Drs. Arifin Lamarundu
Tanggal putusan : Kamis, 12 Juli 2007
Jabatan :
PNS Kabupaten Kendari / Mantan Kepala Badan PMD Tingkat II Kendari, Sulawesi
Tenggara (diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendari Nomor 03 Tahun
2001, tanggal 6 Januari 2001)
Kasus :
Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K) Tahun Anggaran 2001
Nama :
Ir. Elizar Hamonangan Daulay
Tanggal putusan : Rabu, 14 Maret 2007
Jabatan :
Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu / Sekretaris Panitia Pembangunan
RSUD Rokan Hulu, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Pelayanan Sarana Air
Bersih Pasir Pengaraian
Kasus :
Korupsi Dana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type C Kab.
Rohul, Rumah Jabatan dan Peningkatan Sarana Air Bersih (PSAB)
Nama :
Abdullah Medjid
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan :
Pegawai Negeri Sipil / Bendaharawan Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah II
(PPD II) Pemilu Tahun 1999
Kasus :
Korupsi Uang Sekretariat Pemilihan Daerah II (PPD II) Kabupaten Ende, NTT
Nama :
Drs. Ec. H. Marjani, M.M.
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan :
Kepala Bapedalda, Kota Jambi (terhitung sejak tanggal 19 Desember 2001) / PNS
Kasus :
Korupsi Dana Proyek Rehabilitasi Hutan & Lahan Kota Jambi Tahun Anggaran
2002
Nama :
Enang Ilyas bin Kaisan Mansur
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan :
Mantan Ketua KUD Sanggarsari (diangkat bulan Oktober 1993) , Kab. Karawang,
Jawa Barat
Kasus :
Korupsi dana kredit pengadaan pangan stok Nasional tahun 1997, Kab. Karawang,
Jawa Barat
Nama :
Drs. David Agustein Hubi
Tanggal putusan : Rabu, 21 Februari 2007
Jabatan :
Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 1998—2003 (SK Mendagri No.131.81.922
tanggal 15 Oktober 1998)
Kasus :
Korupsi proyek pengadaan dan pembelian pesawat terbang jenis Fokker 27 seri 600
Nama :
Drs. M. Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin
Tanggal putusan : Rabu, 14 Februari 2007
Jabatan :
PNS / Setwilda Tk. I Jambi / Ketua Bappeda Tk. II Kerinci / Ketua Tim
Koordinasi pada proyek Bantuan Pengembangan Wilayah dan Konservasi Terpadu
ICDP— TNKS.
Kasus :
Korupsi dana Bantuan Pengembangan Wilayah dan Konservasi Terpadu (BPWKT)
ICDP-TNKS TA. 1999/2000.
Nama :
Saiful Salam Saputro, S. Sos.
Tanggal putusan : Kamis, 25 Januari 2007
Jabatan :
Karyawan Pemda Kabupaten Banyuwangi / mantan Kepala Kelurahan Boyolangu
Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Kasus :
Penyelewengan Kredit Usaha Tani pada Musim Tanam (MT) 1998/1999
Nama :
H. Moch. Hatta, BA. Bin H. Beroleh
Tanggal putusan : Selasa, 9 Januari 2007
Jabatan :
Pensiunan PNS/Mantan Kabag Pem—Des. Kabupaten Tk. II OKI/Mantan Sekretaris
Lelang Lebak Lebung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, tahun 1998/1999.
Kasus :
Menyalahgunakan uang Negara dalam Lelang Lebak Lebung Pemerintahan Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Nama :
Kalsum
Tanggal putusan : Senin, 8 Januari 2007
Jabatan :
Pegawai BPD, Cabang Sumbawa, NTB
Kasus :
Korupsi Tabungan Masyarakat Bumi Gora (TAMBORA).
Nama :
Rinnie Juliet Kambey
Tanggal putusan : Senin, 8 Januari 2007
Jabatan :
Ketua KSU Taruna Jaya (diangkat berdasarkan Rapat Pembentukan Koperasi tanggal
3 November 1998), Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi
Utara
Kasus :
Korupsi Dana Program Kredit Usaha Tani (KUT) musim tanam (MT) 1998/1999
Nama :
Baharuddin
Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan :
Wiraswasta / Nakhoda KM. Selama Abadi II/ Nelayan
Kasus :
Penggelapan Pupuk Urea Bersubsidi Pemerintah (tahun 2004)
Nama :
Drs. M. Irfan Effendi Bin Kholil
Tanggal putusan : Sabtu, 27 Oktober 2007
Jabatan :
Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA, Jakarta
Kasus :
Korupsi dana pengadaan dan pengiriman sarana produksi pertanian ke Koperasi Serba
Usaha Jaya Makmur Abadi Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nama :
Dra. Naniek B. Susilo binti H. Sudirman Aris
Tanggal putusan : Selasa, 17 Juli 2007
Jabatan :
Wiraswasta / Pelaksana Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di
Daerah Irigasi Air Telatang Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara
Kasus :
Korupsi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Derah Irigasi Air
Telatang Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara (tahun 2000 sampai dengan
tahun 2001)
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2008
Nama : Lalu
Sudirham, AMA
Tanggal putusan : Kamis, 28 Agustus 2008
Jabatan :
Karyawan PT. PLN Ranting Selong Cabang Mataram, NTB
Kasus :
Korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan November 2005 dari kasir PLN
Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB
Nama :
Widjanarko Puspoyo, MA
Tanggal putusan : Kamis, 14 Agustus 2008
Jabatan :
Kepala BULOG periode 2001 s/d 2003 / Direktur Utama Perum BULOG, periode 2003
s/d 2007
Kasus :
Korupsi PT. Bulog
Nama :
Drs. Riswandi
Tanggal putusan : Senin, 21 Juli 2008
Jabatan :
Pegawai Negeri Sipil / Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Lombok Timur (diangkat tanggal 17 Maret 1999) / Direktur Proyek di PDAM
Lombok Timur (SK Bupati Lombok Timur No.10 Tahun 1997)
Kasus :
Korupsi bantuan dana untuk proyek pengembangan air bersih dari Asian
Development Bank (ADB) tahun 1999
Nama :
H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman
Tanggal putusan : Kamis, 12 Juni 2008
Jabatan :
Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Kasus :
Korupsi dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri I
Labuan Amas Utara
Nama :
Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo
Tanggal putusan : Selasa, 10 Juni 2008
Jabatan :
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (diangkat tanggal 18 November 2003)
Kasus :
Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun
2004-2005)
Nama :
Ir. Jamerdin Purba
Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan :
Pegawai Negeri Sipil / Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan
Kerbau Siborong-borong (SK Menteri Pertanian tanggal 25 Januari 2005)
Kasus :
Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul
(BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Nama :
Ir. Yulianus Telaumbanua
Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan :
Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Panitia Pelelangan, Pembelian/Pengadaan Ternak
Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau
Siborongborong tahun 2005
Kasus :
Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul
(BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Nama :
Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM.
Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan :
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Kasus :
Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu TA
2003
Nama :
H. Ramlan Zas, SH.MH
Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan :
PNS / Mantan Bupati Rokan Hulu masa jabatan tahun 2001 sampai tahun 2006
Kasus :
Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu
tahun 2003
Nama :
Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno
Tanggal putusan : Kamis, 10 Januari 2008
Jabatan :
Pegawai Negeri Sipil / Ketua Panitia Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA pada Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sleman TA 2004 (diangkat tanggal 24
April 2004)
Kasus :
Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun
2003-2005)
Nama :
Dr. (HC) Drs. H. Abdul Gaffar Haka, MM. alias Gaffar bin H. Kacil
Tanggal putusan : Kamis, 3 Januari 2008
Jabatan :
Pensiunan PNS / Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Barabai dan Guru Bimbingan
Penyuluhan (BP)
Kasus :
Korupsi Dana BOMM (Bantuan Operasional Managemen Mutu) serta Dana Operasional
(Dana Rutin) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tahun 2000 –
2005)
Nama :
Widjokongko Puspoyo
Tanggal putusan : Rabu, 13 Agustus 2008
Jabatan :
Swasta (Mantan Direktur Investigasi ABIL)
Kasus :
Korupsi Bulog
Nama :
Ambo Semme
Tanggal putusan : Senin, 28 April 2008
Jabatan :
Wiraswasta / Pelaksana Proyek CV. Adi Putra Maros, Sulawesi Selatan
Kasus :
Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Sentral Maros (tahun 2003)
Nama : Hj. Nurwati
Tanggal putusan : Senin, 28 April 2008
Jabatan
: Wiraswasta / Direktur CV Rimba Raya, Kab. Maros, Sulawesi Selatan
Kasus :
Korupsi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pasar sentral di Kab. Maros, Sulsel
Nama : Abdul
Rasyid bin Thamrin
Tanggal putusan : Senin, 28 Januari 2008
Jabatan :
Wiraswasta / penyalur raskin kepada masyarakat pra sejahtera di Kec. Baras Kab.
Mamuju Utara
Kasus :
Korupsi Bantuan Raskin di Kec. Baras, Kab. Mamuju Utara
Nama :
David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie
Tanggal putusan : Rabu, 16 Januari 2008
Jabatan :
Swasta/mantan Direktur utama PT. Bank Umum Servitia Tbk (diangkat berdasarkan
Rapat Umum pemegang saham PT. Bank Umum Servitia Tbk, tanggal 23 Juni 1998)
Kasus :
Korupsi Dana BLBI (tahun 1998-1999)
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN
PADA TAHUN 2009
Nama : Syahril Sabirin
Jabatan : Gubernur Bank
Indonesia
Tahun
putusan : 2009
Kasus : Syahril
Sabirin saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia menyalahgunakan
kewenangannya memproses dan membayar klaim PT Bank Bali atas kewajiban Bank
BDNI yang bertentangan dengan Program Penjaminan Pemerintah sebesar +/- Rp 900
milyar. Kasus ini dikenal dengan nama kasus Bank Bali. Selain Syahril Sabirin
pihak lain yang terlibat adalah Djoko S. Tjandra pemilik PT Era Giat Prima,
Rudy Ramli pemilik PT Bank Bali, Pande N. Lubis wakil kepala BPPN. Kasus ini
juga sempat memunculkan nama Tanri Abeng pengusaha yang juga mantan menteri di
era Orde Baru, Erman Munzir mantan Kepala Urusan Pengaturan dan Pengembangan
Perbankan Bank Indonesia yang juga mantan dekan Fakultas Ekonomi Indonusa Esa
Unggul, serta Setya Novanto, bendahara Partai Golkar yang saat itu merupakan
Direktur Utama PT Era Giat Prima, perusahaan milik Joko S Tjandra, namun
ketiganya tidak pernah diadili di pengadilan karena perkaranya dihentikan di
tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Nama : Artalyta Suryani (Ayin)
Jabatan :
Pengusaha
Tahun putusan : 2009
Kasus :
Artalyta memberikan uang $660.000
Kepada Jaksa Urip Tri Gunawan untuk memberi informasi rahasia mengenai
pengembangan kasus tindak pidana korupsi BLBI yang melibatkan Syamsul Nursalim,
dan meminta agar Syamsul Nursalim tidak dihadirkan dalam proses penyidikan.
Nama :
Daniel Toto Indiyono
Jabatan :
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (mantan Anggota DPRD Kabupaten Kendal
Tahun putusan : 2009
Kasus :
Terdakwa diduga membeli tanah dengan meminjam uang milik Pemerintah Kabupaten
Kendal, atas persetujuan dari Bupati sebagai lokasi pembangunan SMK Patean da
SMK Singorojo yang akan dianggarkan dalam TA 2004 yang akhirnya proyek tersebut
dimenangkan oleh Terdakwa, dengan menggunakan atas nama orang lain
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN AKHIR TAHUN 2010
Nama : Al Amin Nur Nasution
Jabatan
: Anggota DPR
Tahun
putusan : 2010
Kasus
: Al Amin Nasution terbukti meminta dan menerima uang dalam proses alih
fungsi hutan lindung dan proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan. Al Amin
meminta Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan menyediakan dana rp. 3 M untuk
proses alih fungsi hutan lindung, juga meminta 250 juta untuk kunjungna kerja
kerja anggota DPR ke India dan Bintan. selain itu, Al Amin juga meminta dan
menerima 186 juta dari PT Data Script dan 1,2 M dari PT Almega Geosystem dalam
proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS handheld dan Total Station.
Nama :
Djoni Anwir Algamar
Jabatan :
Mantan Direktur KPLP Dirjen Hubla Departemen Perhubungan RI/Staf Dirjen
Tahun putusan : 2010
Kasus :
Djoni bersama Tansean selaku Kasi Sarana dan Prasarana Operasional KPLP dan
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mempunyai kewenangan memproses
pembahasan usulan kegiatan dan anggaran pengadaan kapal patroli Kelas III di
Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut serta mengatur proses pengadaan kapal
patroli Kelas III Type FRP panjang 28,5 meter pada Direktorat KPLP Ditjen
Perhubungan Laut Departemen Perhubungan RI, menerima uang sejumlah Rp.
272.500.000 dan USS 15000 dari PT. Bina Mina Karya Perkasa, PT. Fibrite
Fibreglass, PT. Proskuneo Kadarusman, PT. Sarana Fiberindo Marina, PT. Carita
Boat Indonesia agar para Terdakwa mengatur PT-PT tersebut menjadi
pelaksana/pemenang proyek pengadaan kapal patroli Kelas III Type FRP panjang
28,5 meter di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan RI. Kedua terdakwa
pada bulan Juni 2007 mengadakan pertemuan dengan Bulyan Royan (Anggota Komisi V
DPR RI) yang membahas adanya rencana pengadaan kapal patroli. Dalam pertemuan
tersebut meminta para terdakwa untuk mengumpulkan perusahaan/rekanan pembuat
kapal patroli yang dapat diajak kerjasama untuk membagi-bagi proyek.
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2011
Nama
: Abdul Choliq
Jabatan
: Kepala
BAPPEDA / Ketua Harian PSSI Bojonegoro
Tahun
putusan : 2011
Kasus
: Abdul Choliq saat menjabat sebagai Ketua Harian PSSI Bojonegoro
melakukan korupsi atas dana Persibo Bojonegoro yang berasal dari APBD Kab.
Bojonegoro sebesar Rp 2 Milyar dengan melalukan pertanggungjawaban fiktif atas
penggunaan dana-dana tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan
Imam Sardjono selaku Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo Bojonegoro dan Abdul
Mun'im selaku Bendahara Persibo Bojonegoro.
Nama : Imam Sardjono
Jabatan
:
Wiraswasta/ Asisten Manager Bidang Teknik Persibo Bojonegoro
Tahun putusan : 2011
Kasus
: Imam Sardjono melakukan korupsi dana bantuan Kab.Bojonegoro bagi Persibo
Bojonegoro sebesar +/- Rp 2 Milyar bersama-sama dengan pengurus Persibo lainnya
yaitu Abdul Choliq dan Abdul Mun'im. Dana bantuan tersebut tidak dipergunakan
sebagaimana mestinya dan pada saat dipertanggungjawabkan membuat laporan
fiktif.
Nama
: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Jabatan :
Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak
Tahun putusan : 2011
Kasus :
Gayus Tambunan dipidana atas beberapa tindak pidana korupsi, yaitu sebagai
pegawai Ditjen Pajak yang memiliki kewenangan memeriksa keberatan pajak telah
mengabulkan permohonan keberatan Pajak dari PT SAT yang tidak sesuai dengan
mekanisme yang telah diatur. Atas perbuatan tersebut PT SAT diuntungkan sebesar
kurang lebih 500 juta rupiah. Selain itu GT juga menyuap para penyidik dalam
perkara dimana ia menjadi terdakwa atas penggelapan sebesar +/- UDS 700.000
agar ia tidak dikenakan penahanan, membuka blokir atas rekeningnya, serta agar
rumahnya tidak dikenakan penyitaan. Selain menyuap para penyidik, GT juga
terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun yang merupakan ketua majelis dalam perkara
dimana ia didakwa melakukan penggelapan sebesar USD 20.000,-. Selain perkara
ini, GT juga didakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi lainnya, namun
putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Di samping itu ia juga telah
terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara pencucian uang
ini ia terbukti menerima transfer uang dari Song Yan Tae sebesar Rp
370.000.000,- yang diduga berasal dari tindak pidana. Dalam perkara dengan
nomor perkara 1146 K/Pid.Sus/2010 ini GT dijatuhui hukuman penjara selama 8
tahun dan denda Rp 300.000.000,-
Nama
: Haposan Hutagalung
Jabatan :
Pengacara
Tahun putusan : 2011
Kasus :
Terdakwa sebagai penasehat hukum Gayus Tambunan bersama-sama Ani Kosasih
membuat perjanjian yang berisi bahwa seolah-olah harta kekayaan Gayus Tambunan
merupakan hasil bisnis pengadaan tanah dan bukan merupakan hasil kejahatan.
Dari perjanjian terdakwa meminta Bareskrim untuk membuka blokir atas akun
rekening di Bank BCA dan Bank Panin atas nama Gayus Tambunan. Perbuatan ini
mengakibatkan Gayus Tambunan tidak dapat dikenakan unsur-unsur yang diatur
dalam Undang-undang Korupsi.
KASUS KORUPSI BERDASARKAN PUTUSAN PADA TAHUN 2012
Nama : Samuel
F. Matutina
Jabatan :
Pengusaha
Tahun putusan : 2012
Kasus :
Samuel F. Matutina dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi karena
menggunakan dana APBD Kab. Ende untuk melunasi utangnya di BNI 46. Penggunaan
dana APBD tersebut terjadi dengan persetujuan Bupati Ende pada saat itu yang
juga akhirnya menjadi terpidana, Drs. Paulinus Domi dengan menggunakan dana
yang berasal dari pos bantuan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Ormas,
Organisasi Profesi dan Organisasi Vertikal tanpa melalui persetujuan DPRD.
Akibat perbuatannya tersebut Pemerintah Kab. Ende dirugikan sekitar Rp 3,5
Milyar. Selain Samuel F Matutina dan Bupati Ende Dr. Paulinus Domi, pihak
lainnya yang terlibat yaitu Sekretaris Daerah Drs. Iskandar Moh. Mberu.
Nama :
Fery Natsir
Jabatan :
Pegawai PT PDAM
Tahun putusan : 2012
Kasus :
Fery Natsir menggelapkan uang setoran pembayaran pelanggan PLN hingga mencapai
Rp 311 juta saat menjabat sebagai pegawai PT PDAM Kota Ternate.
Nama : Ir.
Moh. Nurhadi bin H. Sapuan
Jabatan :
Sekretaris desa
Tahun putusan : 2012
Kasus :
Moh. Nurhadi sebagai Sekretaris Desa merangkap sebagai Bendahara Panitia
Ajudikasi bersama-sama dengan Gatot Supriadi Kepala Desa merangkap sebagai
Ketua Panitia Ajudikasi dalam program Land Management and Policy Development
melakukan pungutan liar terhadap warga yang mengajukan permohonan pendaftaran
tanah. Segala biaya terkait pendaftaran tanah itu sendiri sebenarnya telah
ditanggung pemerintah. Total keuntungan yang mereka peroleh dari perbuatan
tersebut mencapai jumlah +/- 400 juta rupiah.
PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
1. 1., Lemahnya pendidikan agama dan etika.
- Kolonialisme.
Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang
diperlukan untuk membendung korupsi.
- Kurangnya
pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia
dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi,
terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang
tepat.
- Kemiskinan.
Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan
didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari
kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
- Tidak
adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.
- Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
- Kurangnya
pengetahuan. Namun pada kenyataannya sekarang kasus-kasus tindak pidana
korupsi di Indonesia justru dilakukan oleh para koruptor yang memiliki
wawasan dan pengetahuan yang luas sehingga alas an tentang kurangnya
pengetahuan ini dapat dipatahkan alias masih kurang tepat.
- Struktur
dan sistem pemerintah.
- Perubahan
radikal. Pada saat system nilai mengalami perubahan radikal, korupsi
muncul sebagai suatu penyakit transisional.
- Keadaan
masyarakat. Korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan
masyarakat secara keseluruhan.
- Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan,administrasi yang lamban dan sebagainya.
- Warisan pemerintahan kolonial.
- Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidakada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
1.
Memperkuat
keimanan dan budaya malu
Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk
mencegah perbuatan menipu.
2.
Sistem
penggajian yang layak
Sebagai manusia biasa, para pejabat/birokrat tentu
memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Untuk itu, agar
bisa bekerja dengan tenang dan tak tergoda untuk berbuat curang, mereka harus
diberi gaji dan fasilitas yang layak.
3.
Pembuatan
sistem, birokrasi, dan hukum yang antikorupsi dan antikolusi.
Misalnya hukum yang melarang segala bentuk pemberian suap
ataupun hadiah (gratifikasi) kepada pejabat atau hakim.
4.
Penghitungan
kekayaan pejabat dan pembuktian terbalik.
Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan
bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena
telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari
warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal
5.
Hukuman
yang berat.
Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana
takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk dan jumlahnya
diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini lembaga hukum dan peradilan.
6.
Penegakan
hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Percuma saja hukum dibuat jika hanya untuk dilanggar.
Bagaimana mungkin di negeri ini pencuri seekor ayam dan bahkan satu buah
semangka dihukum penjara berbulan-bulan, sementara koruptor milyaran atau
bahkan triliunan rupiah bisa bebas dari jeratan hukum? Hukum baru bisa
berfungsi sebagai hukum jika diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
8.
Teladan
dari para pemimpin.
Kalau pemimpinnya memiliki keberanian dan kesungguhan untuk
itu, saya yakin, korupsi dapat ditekan atau dikurangi, bahkan dihilangkan.
9.
Kesadaran
kolektif dan kontrol publik.
Bagaimanapun juga, harus ada kesadaran kolektif seluruh
rakyat negeri ini mengenai pemberantasan korupsi, karena penyakit ini sudah
mewabah dengan hebat. Tidak cukup kesadaran ini hanya dimiliki oleh segelintir
orang saja. Demikian pula, masyarakat harus secara aktif dan terus-menerus
mengontrol para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Dalam hal ini, peran
media sangat penting, tanpa harus terkotori oleh berbagai manipulasi dan
akrobat politik.
Selain itu berbagai macam solusi dapat juga
dilakukan di :
§ Di sekolah :
® Bersikap jujur
pada diri sendiri maupun dengan orang lain
® Tidak bersikap
curang pada orang lain
® Jika melihat ada
korupsi di sekitar kita, segera melapor kepada pihak-pihak yang dapat kita
percayai
® Peningkatan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
® Memasukkan
nilai-nilai Anti Korupsi dalam pelajaran
® Program kantin
kejujuran
® Membudayakan
kerja tanpa pamrih
§ Di masyarakat :
® Menegakkan
keadilan dan kebenaran
® Membuat
peraturan yang tegas dan mentaatinya
® Membuka lapangan
kerja
® Meningkatkan
upah pegawai
§ Di Negara :
® Membentuk
lembaga yang dapat mencegah terjadinya korupsi
® Mengawasi aparat
penegak hokum
® Menanamkan
kesadaran bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercela
® Menindak sesuai
dengan prosedur yang berlaku
PERAN
YANG HARUS DILAKUKAN DALAM UPAYA IKUT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
a.
Peningkatan
pengamalan ajaran agama
b.
Peningkatan
kualitas moral bangsa
c.
Adanya
penegakan hukum yang tegas
d.
Peningkatan
kesejahteraan pegawai dan pejabat