PERATURAN PERUNDANG
– UNDANGAN BERKAITAN DENGAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA ( K3 )
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
b.
bahwa setiap orang lainnya yang berada di
tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c.
bahwa setiap sumber produksi perlu
dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.
bahwa berhubung dengan itu perlu
diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu
diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi.
teknik dan teknologi
Mengingat :
1. Pasal-pasal
5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945
2. Pasal-pasal
9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35,
Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
MEMUTUSKAN
:
1.
Mencabut: Veiligheidsreglement tahun
1910 (Stbl. No.406).
2.
Menetapkan : Undang-undang Tentang
Keselamatan Kerja
BAB
I
Tentang
Istilah-istilah
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1)
“Tempat kerja” ialah tiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja
bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan
di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam
pasal 2.
(2)
Termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian yang
dengan tempat kerja tersebut.
(3)
“Pengurus” ialah orang yang mempunyai
tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri
sendiri.
(4)
“Pengusaha” ialah :
a. orang
atau badan hukum yang menjalankan seseuatu usaha milik sendiri dan untuk
keperluan itu mempergunakan tempat kerja
b. orang
atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat kerja;
c. orang
atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud
pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia.
(5)
“Direktur” ialah pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-Undang ini.
(6)
“Pegawai Pengawas” ialah pegawai teknis
berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja.
(7)
“Ahli Keselamatan Kerja” ialah tenaga
tehnis yang berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk
oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undangundang ini.
BAB
II
Ruang
Lingkup
Pasal
2
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat,
dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat,
diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan
atau
barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi,
bersuhu tinggi;
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah,
gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan
perairan, saluran, atau terowongan di
bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan
pekerjaan persiapan;?
d. dilakukan
usaha pertanian, perkebunan, pembukaan
hutan, pengerjaan hutan, pengolahan
kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan
dan lapangan kesehatan;???
e. dilakukan
usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di
dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di
udara;
g. dikerjakan
bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau
gudang;
h. dilakukan
penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i.
dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di
atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara
atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan
yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut
atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan
dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu,
kotoran, api, asap, gas, hembusan angin,
cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan
atau pemusnahan sampah atau timah;
o. dilakukan
pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan,
penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
q. dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r. diputar pilem,
dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat
ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya
yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam
ayat (2).
BAB
III
Syarat-syarat
Keselamatan Kerja
Pasal
3
(1) Dengan
peraturan perundangan-undangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.
mencegah dan mengurangi kecela- kaan
b.
mencegah, mengurangi dan memadam kan
kebakaran;
c.
mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
d.
memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian lain yang
berbahaya;
e.
memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja;
g.
mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu, kelembaban,
debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.
memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
j.
menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik;
k.
menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup;
l.
memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
m.
memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.
mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
o.
mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan;
p.
mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
r.
menyeseuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan
peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat
sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian
hari.
Pasal
4
(1) Dengan
peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perecanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran,
perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan
bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat
tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan
yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi,
bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,
pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda
pengenal atas bahan, barang, produksi teknis dan aparat produksi guna menjamin
keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang
melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan
peraturan perundangan dapat dirobah perincian seperti tersebut dalam ayat (1)
dan (2) dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB
IV
Pengawasan
Pasal
5
(1) Direktur
melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai
pengawas kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya
Undangundang ini dan membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang
dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam
melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1) Barangsiapa
tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding
kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara
permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan
lainlainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan
Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal
7
Untuk pengawasan
berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut
ketentuan-ketentuan
yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal
8
(1) Pengurus
diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2) Pengurus
diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur.
(3) Norma-norma
mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB
V
Pembinaan
Pasal
9
(1)
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan
menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a.
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta
apa yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya;
b.
Semua pengamanan dan alat-alat
perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya;
c.
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga
kerja yang bersangkutan;
d.
Cara-cara dan sikap yang aman dalam
melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa
tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(1) Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran
serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama dalam kecelakaan.
(2) Pengurusa
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
BAB
VI
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal
10
(1) Menteri
Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja,
dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB
VII
Kecelakaan
Pasal
11
(1) Pengurus
diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. (2)
Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam
ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB
VIII
Kewajiban
dan Hak Kerja
Pasal
12
Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan
keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
b. Memakai
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi
dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan;
d. Meminta
pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang
diwajibkan;
e. Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja
serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
BAB
IX
Kewajiban
Bila Memasuki Tempat Kerja
Pasal
13
Barang siapa akan
memasuki sesuatu tempat kerja,
diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan
memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB
X
Kewajiban
Pengurus
Pasal
14
Pengurus diwajibkan :
a. Secara
tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli kesehatan kerja;
b. Memasang
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang
diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja;
c. Menyediakan
secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga
kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain
yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB
XI
Ketentuan-kententuan
Penutup
Pasal
15
(1) Pelaksanaan
ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
(2) Peraturan
perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
(3) Tindak
pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang
mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini
mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini
mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
17
Selama peraturan
perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan,
maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal
18
Undang-undang ini
disebut “Undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.