PERATURAN PERUNDANG
– UNDANGAN BERKAITAN DENGAN
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA ( K3 )
Undang-undang Nomor I Tahun 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
b.
bahwa setiap orang lainnya yang berada di
tempat kerja terjamin pula keselamatannya
c.
bahwa setiap sumber produksi perlu
dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
d.
bahwa berhubung dengan itu perlu
diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e.
bahwa pembinaan norma-norma itu perlu
diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Industrialisasi.
teknik dan teknologi
Mengingat :
1. Pasal-pasal
5.20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945
2. Pasal-pasal
9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 35,
Tambahan Lembaran negara Nomor 2912).